PT Metro Batavia memiliki utang piutang senilai US$ 1.191.615.02. Sedangkan nilai sita jaminan 7 pesawat tersebut sebesar US$ 7.000.000.
"Kami PT Metro Batavia sangat menyesalkan dan keberatan dikeluarkannya penetapan sita jaminan tersebut. Karena proses penetapan sita jaminan tersebut dilakukan secara tidak cermat dan teliti," ujar Biro Hukum PT Metro Batavia Hendri Jayadi dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Rabu (18/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Metro Batavia pun menyatakan pihaknya bukan tidak ingin melunasi utang tersebut namun hanya menunda karena ada kewajiban PT GMF yang belum dilaksanakan yakni persoalan klaim engine.
"Kami nyatakan bahwa bukan karena itikad buruk atau ketidakmauan kami untuk melakukan pelunasan pembayaran kepada PT GMF Aero Asia. Akan tetapi kami menunda pembayaran," jelasnya.
Selain itu, PT Metro Batavia menyesalkan tindakan PT GMF yang mengumumkan persoalan ini melalui media massa. Hal itu dinilai telah menjatuhkan nama baik Batavia Air di depan pengguna jasa penerbangan.
"Tindakan PT GMF yang mengumumkan penetapan sita jaminan tersebut merupakan tindakan yang menyalahkan sebuah penetapan hukum guna menjatuhkan nama baik dan hak keperdataan," katanya.
Bahkan, lanjut Hendri, kedatangan PT GMF bersama pihak juru sita PN Tangerang pada 12 Maret 2009, seperti debt collector yang menyampingkan etika-etika yang berlaku.
"Kami PT Metro Batavia didatangi PT GMF dengan juru sita PN Tangerang dengan cara memaksakan diri untuk masuk ke dalam hanggar kami dengan alasan akan memeriksa pesawat milik kami," imbuhnya. (gus/iy)











































