"Kita sudah panggil dua kali tapi belum datang juga. Coba tanya ke kejaksaan kenapa dia belum memenuhi panggilan kita," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Arman Depari saat dihubungi wartawan, Rabu (18/3/2009).
Akibat mangkirnya Ester dari panggilan polisi ini, polisi belum bisa menyelidiki barang bukti tersebut didapat atas kasus siapa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arman, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap JPU yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ini, dua kali. Terakhir polisi melakukan pemanggilan terhadap Ester Selasa 17 Maret 2009 kemarin.
"Kita sudah kirim melalui Jaksa Agung," ungkapnya.
Selain Ester, polisi juga memanggil 2 JPU lainnya di instansi tersebut. "Dua lagi saya lupa namanya," imbuhnya.
Arman meminta agar pihak kejaksan bersikap kooperatif dalam kasus ini.
"Kita minta kepada instansi terkait agar mau membantu dan bekerja samalah," pintanya.
Sementara itu, polisi telah menahan Aipda Irvan yang bertugas di Polsek Pademangan beberapa waktu lalu. Ivan tertangkap tangan saat membawa 300 butir pil ekstasi.
Kepada polisi, Ivan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Ester. Ivan yang akan pensiun 5 bulan ke depan ini, mengaku menjual ekstasi karena terdesak masalah ekonomi. Ivan kini harus mendekam di balik jeruji besi atas tindakan tidak terpujinya itu. Ancaman hukuman 15 tahun penjara pun harus dilaluinya.
"Kita akan menindak siapa pun, tidak terkecuali anggota," pungkas dia. (mei/nwk)











































