"Saya kan dikasih kesempatan 7 hari, makanya saya akan pikir-pikir tentang masalah ini," kata Bulyan dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (18/3/2009).
Senada dengan Bulyan, jaksa penuntut umum (JPU) kasus korupsi dalam proyek pengadaan 20 kapal patroli di Dephub yang dananya diambil dari APBN tahun 2008 itu juga menyatakan pikir-pikir. "Kami juga pikir-pikir, Yang Mulia," kata salah satu JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bulyan juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp 2 miliar. "Dikurangi US$ 80 ribu yang telah dikembalikan lewat KPK," kata ketua majelis hakim Gus Rizal. (ken/iy)











































