Divonis 6 Tahun, Bulyan Pikir-pikir

Divonis 6 Tahun, Bulyan Pikir-pikir

- detikNews
Rabu, 18 Mar 2009 12:27 WIB
Jakarta - Bulyan Royan, anggota DPR Komisi V yang tersangkut korupsi telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Vonis itu 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Atas putusan itu, Bulyan mengaku pikir-pikir.

"Saya kan dikasih kesempatan 7 hari, makanya saya akan pikir-pikir tentang masalah ini," kata Bulyan dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (18/3/2009).

Senada dengan Bulyan, jaksa penuntut umum (JPU) kasus korupsi dalam proyek pengadaan 20 kapal patroli di Dephub yang dananya diambil dari APBN tahun 2008 itu juga menyatakan pikir-pikir. "Kami juga pikir-pikir, Yang Mulia," kata salah satu JPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dihukum penjara, Bulyan juga dikenai denda Rp 350 juta. Denda itu dapat diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Bulyan juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp 2 miliar. "Dikurangi US$ 80 ribu yang telah dikembalikan lewat KPK," kata ketua majelis hakim Gus Rizal. (ken/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads