Bulyan Royan Divonis 6 Tahun Penjara

Bulyan Royan Divonis 6 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 18 Mar 2009 12:11 WIB
Bulyan Royan Divonis 6 Tahun Penjara
Jakarta - Anggota DPR Komisi V Bulyan Royan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim
tipikor. Bulyan juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 350 Juta subsider 6 bulan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga harus dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara. Denda Rp 350 juta subsider 6 bulan," kata ketua majelis Gus Rizal di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (18/3/2009).

"Terdakwa harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 2 miliar dikurang US$ 80 ribu yang telah dikembalikan terdakwa kepada KPK," lanjut hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi asal PBR ini terbukti melakukan perbuatan korupsi dalam proyek pengadaan 20 kapal patroli di Dephub yang dananya diambil dari APBN tahun 2008.

Bulyan dianggap telah menerima sejumlah uang dari lima rekanan proyek kapal tersebut. Uang itu diberikan karena berhasil memenangkan tender.

"Unsur terima hadiah atau janji telah terpenuhi ada di perbuatan terdakwa," ujar hakim Dudu Duswara.
Β 
Bulyan terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Bulyan dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara 8 tahun. Pria berumur
51 tahun ini juga diharuskan membayar uang denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Pengadilan juga diminta untuk merampas uang dari hasil tindak kejahatan Bulyan senilai Rp 2,49 miliar. (gah/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads