tipikor. Bulyan juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 350 Juta subsider 6 bulan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga harus dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara. Denda Rp 350 juta subsider 6 bulan," kata ketua majelis Gus Rizal di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (18/3/2009).
"Terdakwa harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 2 miliar dikurang US$ 80 ribu yang telah dikembalikan terdakwa kepada KPK," lanjut hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bulyan dianggap telah menerima sejumlah uang dari lima rekanan proyek kapal tersebut. Uang itu diberikan karena berhasil memenangkan tender.
"Unsur terima hadiah atau janji telah terpenuhi ada di perbuatan terdakwa," ujar hakim Dudu Duswara.
Β
Bulyan terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Bulyan dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara 8 tahun. Pria berumur
51 tahun ini juga diharuskan membayar uang denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Pengadilan juga diminta untuk merampas uang dari hasil tindak kejahatan Bulyan senilai Rp 2,49 miliar. (gah/iy)











































