Aksi digelar di depan Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2009).
"Kami menuntut kejaksaan lebih fair karena di daerah banyak terjadi diskriminasi kasus. Bila ada laporan dari pengusaha polisi cepat menindaklanjuti. Tetapi kalau ada laporan dari serikat buruh, polisi lambat," kata koordinator aksi, Obon Tabroni.
Massa terus meneriakkan yel-yel, "Tegakkan keadilan" berulang kali. Spanduk pun dibentangkan antara lain bertuliskan "Tangkap dan penjarakan pengusaha antiserikat buruh sesuai UU 21/2000", dan "Jangan pilih parpol yang tidak dukung serikat buruh."
Selain itu, massa meminta agar 2 rekannya dibebaskan yakni karyawan PT Takita Manufactur Indonesia, Bekasi, Evi Ristiasari dan Yuli Setianingsih. Mereka ditahan Kejari Cikarang di Rutan Pondok Bambu karena kasus dugaan pemalsuan surat dokter pada 3 Maret 2009.
"Sebenarnya penangkapan mereka lebih karena mereka menjabat ketua dan pengurus serikat pekerja," ujar Obon.
5 Orang buruh akhirnya diterima staf Devisi Humas Kejagung, Immanuel. (aan/nrl)











































