Keempat orang itu berinisial KI, DAR, CES dan KAS. Mereka ditangkap di Gedung JACC lantai 1 pada Rabu pukul 00.30 WIB.
"Ditangani Polsek Tanah Abang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Dr. Chrysnanda di di kantornya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(mei/aan)











































