Bulyan Royan Berharap Divonis Lebih Ringan

Korupsi Kapal Patroli

Bulyan Royan Berharap Divonis Lebih Ringan

- detikNews
Rabu, 18 Mar 2009 08:45 WIB
Bulyan Royan Berharap Divonis Lebih Ringan
Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan 20 kapal patroli di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan, Bulyan Royan, menghadapi vonis. Sebelumnya jaksa menuntut Bulyan hukuman delapan tahun penjara.

"Vonis dijadwalkan pukul 10.00 WIB," kata pengacara Bulyan, Safriyanto Refa, kepada detikcom, Rabu (18/3/2009).

Menurut Safriyanto, Bulyan sudah siap untuk mengadapi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Sudah siap. Ini kan harus kita hadapi. Dan Pak Bulyan sampai terakhir saya ketemu kemarin dalam keadaan sehat," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan dia, kliennya berharap hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab, sejumlah pasal yang didakwakan terhadap Bulyan tidak pas, bahkan tidak terbukti di persidangan.

Akan tetapi, apabila putusan hakim lebih dari delapan tahun, lanjut Safriyanto, pihaknya akan mengajukan banding.

Selain dituntut hukuman penjara, Bulyan yang merupakan mantan anggota Komisi V DPR itu juga dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta.

Jaksa menjerat Bulyan dengan pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 2001 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penyuap Bulyan, yakni Direktur PT Bina Mina Karya Sentosa, Dedy Suwarsono, divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
(irw/nrl)


Berita Terkait