"Vonis dijadwalkan pukul 10.00 WIB," kata pengacara Bulyan, Safriyanto Refa, kepada detikcom, Rabu (18/3/2009).
Menurut Safriyanto, Bulyan sudah siap untuk mengadapi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Sudah siap. Ini kan harus kita hadapi. Dan Pak Bulyan sampai terakhir saya ketemu kemarin dalam keadaan sehat," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, apabila putusan hakim lebih dari delapan tahun, lanjut Safriyanto, pihaknya akan mengajukan banding.
Selain dituntut hukuman penjara, Bulyan yang merupakan mantan anggota Komisi V DPR itu juga dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta.
Jaksa menjerat Bulyan dengan pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 2001 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penyuap Bulyan, yakni Direktur PT Bina Mina Karya Sentosa, Dedy Suwarsono, divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
(irw/nrl)










































