"Pokonya kalau sudah ada yang begitu, ditangani saja sesuai dengan prosedur hukum," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Taja, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (17/3/2009).
Menurut Hamzah, hingga kini pihaknya belum menerima laporan terkait hal tersebut. Namun Hamzah mengaku, jika terbukti benar, pihaknya juga akan menangani kasus tersebut secara internal Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan dia, oknum jaksa yang terlibat ini juga harus diketahui lebih dulu keterlibatannya, apakah dalam menjalani tigas sebagai jaksa atau tidak.
"Sepanjang tidak sedang melaksanakan tugas, maka tidak perlu izin (untuk pemeriksaan)," tambahnya.
Aturan meminta izin sendiri, dikatakan apabila yang bersangkutan sedang dalam melaksanakan tugas.
Kasus ini berawal saat salah satu oknum polisi berpangkat Ajun Inspektur Satu berinisial AS diduga telah menggelapkan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 300 butir. AS ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Metro pada Senin (9/3/2009).
AS kemudian mengaku dirinya mendapatkan pil tersebut dari seorang jaksa yang menangani kasus narkoba. Namun, belum jelas betul siapa jaksa yang terancam akan diseret ke meja hijau apabila terbukti ikut menggelapkan barang bukti tersebut.
Hingga kini, AS yang bertugas di Polsek Pademangan ini masih mendekam di tahanan Narkoba Polda Metro. Belum tahu persis kapan anggota polisi yang akan pensiun dalam 5 bulan mendatang ini, akan diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro. (nov/irw)











































