"Masa orang mau dikenakan hukuman seumur hidup," jelas Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Taja saat ditanyai wartawan kemungkinan promosi bagi jaksa yang pernah mendapat sanksi.
Hal tersebut disampaikan Hamzah di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2009).
Dijelaskan dia, jika jaksa yang terbukti melakukan kesalahan tetapi sudah selesai masa hukumannya, bisa dipromosikan kembali sesuai waktu tertentu. Hal ini sesuai dengan PP nomor 30 tahun 1980 tentang PNS.
"Misalnya, dia terkena hukuman ringannya sudah diselesaikan, maka 6 bulan kemudian baru bisa dipromosikan kembali," jelas Hamzah yang baru saja dilantik menjadi Jamwas ini.
Namun, bagi mereka yang dikenakan sanksi hukuman sedang, baru bisa dipromosikan kembali setelah satu tahun kemudian. Sedangkan bagi mereka yang terkena sanksi hukuman berat bisa dipromosikan kembali setelah dua tahun.
"Dasar penentuan itu ada di Perja mengenai tata cara penyelenggara pengawasan," jelasnya.
Mengenai banyaknya jaksa yang dijatuhi hukuman berat dan diproses di Majelis Kehormatan Jaksa, Hamzah mengaku pihaknya akan melihat pembelaan dari para jaksa tersebut. Pembelaan itu nantinya untuk menentukan nasib jaksa yang terkena sanksi berat tersebut. (nov/irw)











































