Firmansyah: Ikan Saja Punya 'Pengadilan', Masa Korupsi Tidak

RUU Pengadilan Tipikor

Firmansyah: Ikan Saja Punya 'Pengadilan', Masa Korupsi Tidak

- detikNews
Selasa, 17 Mar 2009 19:33 WIB
Firmansyah: Ikan Saja Punya Pengadilan, Masa Korupsi Tidak
Jakarta - Dua Kali masa sidang tersisa dan kesibukan kampanye tidak bisa dijadikan alasan bagi anggota DPR untuk tidak menyelesaikan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam sisa masa sidang usai pemilu 2004 saja, anggota dewan periode lalu bisa menyelesaikan beberapa RUU, salah satunya RUU tentang Perikanan.

Demikian disampaikan Ketua Badan Pengurus Harian Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KHRN) Firmansyah Arifin dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/3/2009).

"Ikan saja punya 'pengadilan', masa korupsi tidak," cetus Firmansyah.

Menurut catatan KRHN, usai pemilu 2004 DPR periode 1999-2004 berhasil menyelesaikan RUU dalam waktu singkat, seperti RUU tentang TNI, RUU tentang Kepailitan, dan RUU tentang Perikanan. Adapun RUU Perikanan bisa dirampungkan dalam waktu 1 minggu.

Firmansyah menilai, lambatnya proses pembahasan juga disebabkan lemahnya kepemimpinan Ketua Pansus Dewi Asmara. Menurut catatannya, dari 8 kali rapat pansus yang dilakukan sejak RUU masuk DPR Oktober 2008, politisi Golkar itu baru memimpin rapat 2 kali.

"Kalau begitu kita minta diganti aja deh," cetus Firmansyah tentang caleg Partai Golkar dapil Jabar IV ini.

Menanggapi hal tersebut, anggota pansus Gayus Lumbuun menilai pergantian pimpinan pansus tidak akan banyak merubah keadaan.

"Pimpinan itu hanya mengatur lalu lintas rapat, bukan menentukan rapat," ujar Gayus yang lebih memilih pembahasan RUU secara simpel agar bisa rampung sebelum masa jabatan dewan berakhir pada 1 Oktober mendatang.
(lrn/irw)


Berita Terkait