"Berdasarkan kesaksian, dia juga menikmati uang sebesar Rp 40 juta. Uang yang digunakan untuk proyek tersebut berasal dari APBD 2006," kata jaksa penuntut umum (JPU) Diah Ayu Hartati usai sidang di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Selasa (17/3/2009).
Menurut Diah, terdakwa telah menyalahgunakan wewenang selaku sekretaris kodya Jaksel saat itu. Budiman juga didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 9 miliar. Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan primer, Budiman dianggap melanggar pasal 2 UU N0 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam dakwaan subsider, Budiman melanggar pasal 3 UU yang sama junto pasal 55 KUHP.
Kasus pengadaan tanah makam terjadi pada 2006. Alokasi dana untuk pengadaan makam itu adalah Rp 13,50 miliar. Dalam pelaksanaannya, terjadi beberapa penyimpangan. Pertama, uang pengganti yang diterima oleh pemilik tanah berbeda dengan kwitansi penerimaan.
Kedua, luas tanah di mark up dan dokumen tanah dipalsukan. Sehingga terdapat tanah yang sudah dibebaskan Pemda Jaksel pada tahun 1976, dibebaskan kembali pada tahun 2006.
(irw/iy)











































