Kapolri: Diganti Kapan pun itu Hak Prerogatif Saya

Eks Kapolda Jatim Mundur

Kapolri: Diganti Kapan pun itu Hak Prerogatif Saya

- detikNews
Selasa, 17 Mar 2009 17:22 WIB
Kapolri:  Diganti Kapan pun itu Hak Prerogatif Saya
Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) mengklarifikasi pernyataan eks Kapolda Jatim Irjen Pol Herman Surjadi Sumawiredja yang mundur dari Polri. BHD menyebutkan bahwa pergantian Kapolda Jatim sepenuhnya kewenangannya.

"Diganti kapan pun itu hak prerogatif saya," kata BHD di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (17/3/2009).

Dia menjelaskan, pergantian adalah suatu proses dan Herman pada 1 Juni memang akan pensiun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal 13 (Februari) saya panggil beberapa yang akan pensiun, termasuk Kapolda Sumbar, Bengkulu, Bali, dan Kaltim. Saya jelaskan karena ini mau pemilu, tahapannya cukup ketat, sehingga untuk pensiun bulan 5 akan saya serah terimakan bulan 3. Dan Mereka memahami. Dan itu baru pertama kali saya lakukan. Dalam artian, saya undang dulu mereka," jelasnya.

BHD menegaskan, tidak ada persoalan dalam pergantian itu. Apalagi tenggat waktu pemilu tinggal dua bulan lagi. Untuk kapolda yang menggantikan harus siap, sehingga kaplda yang hendak pensiun ditarik pada bulan 3.

"Itu tidak masalah, mau setahun sebelumnya itu hak prerogratif Kapolriย  untuk penggantian. Dan namanya pensiun ya pensiun. Tidak ada intervensi," terangnya.

Kasus Pilkada Jatim

BHD juga menerangkan mengenai kasus dugaan pemalsuan suara di Pilkada Jatim. Menurutnya pada tanggal 19 Februari, Herman memberikan penjelasan seolah-olah ada kecurangan dalam pilkada Jatim.

"Sehingga ditetapkanlah Ketua KPUD (Wahyudi Purnomo) sebagai tersangka. Saya kirim Kabareskirm (Komjen Pol Susno Duaji) ke Jatim. Ternyata porses penyelidikan dan penyidikan belum dilakukan, (tapi) sudah dinyatakan ada tersangka," urainya.

Namun, BHD tetap saya memerintahkan agar Herman tetap melanjutkan proses hukum apabila ada tindak pidananya.

"Jadi masalah intervensi itu tidak benar. Dan yang bersangkutan dicopot karena memberikan penyataan, itu juga tidak benar ya. Dan saat itu tidak ada laporan dari Panwaslu. Jadi ini perlu saya klarifikasi. Yang dilakukan Kapolri bisa saya pertanggungjawabkan. Orang pensiun ya pensiun bukan mundur. Sisa dua bulan kalau mau mundur silakan," tutupnya. (ndr/nrl)


Berita Terkait