KPK Siap Hadapi Praperadilan Bagindo

Kasus Depnakertrans

KPK Siap Hadapi Praperadilan Bagindo

- detikNews
Selasa, 17 Mar 2009 16:21 WIB
Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap di Depnakertrans, Bagindo Quirinho, akan mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran hak-haknya dilanggar. KPK siap menghadapinya.

"Kita selalu siap, itu hak tersangka untuk melakukan itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (17/3/2009).

Menurut Johan, pihaknya sudah melakukan prosedur penahanan dengan benar. Tentang persyaratan 2 alat bukti, kata Johan, KPK sudah melengkapinya. "Kita akan sampaikan semua dalam sidang nanti," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan dia, proses penyidikan terhadap Bagindo tidak akan dihentikan. Sebab, sidang praperadilan tidak akan menggangu hal-hal yang berkaitan dengan pengusutan kasusnya.

Bagindo sebelumnya diduga menerima uang sebesar Rp 650 juta terkait proses audit yang dilakukannya dalam proyek Balai Latihan Kerja di Depnakertrans.

Uang tersebut diberikan oleh kepala proyek Taswin Zein dengan maksud untuk meminta perubahan dalam isi laporan.

Taswin saat ini sudah dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara. Selain itu, atasan Taswin, Bachrun Effendi juga disidangkan dalam perkaraย  yang sama. (mad/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads