"Kita selalu siap, itu hak tersangka untuk melakukan itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (17/3/2009).
Menurut Johan, pihaknya sudah melakukan prosedur penahanan dengan benar. Tentang persyaratan 2 alat bukti, kata Johan, KPK sudah melengkapinya. "Kita akan sampaikan semua dalam sidang nanti," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagindo sebelumnya diduga menerima uang sebesar Rp 650 juta terkait proses audit yang dilakukannya dalam proyek Balai Latihan Kerja di Depnakertrans.
Uang tersebut diberikan oleh kepala proyek Taswin Zein dengan maksud untuk meminta perubahan dalam isi laporan.
Taswin saat ini sudah dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara. Selain itu, atasan Taswin, Bachrun Effendi juga disidangkan dalam perkaraย yang sama. (mok/aan)











































