Protes Penahanan, Auditor BPK Akan Praperadilankan KPK

Kasus Depnakertrans

Protes Penahanan, Auditor BPK Akan Praperadilankan KPK

- detikNews
Selasa, 17 Mar 2009 15:14 WIB
Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap di Depnakertrans Bagindo Quirinho memprotes penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Auditor BPK yang telah dinonaktifkan ini merasa dilanggar hak-haknya sebagai warga negara.

"Kita akan ajukan praperadilan," kata kuasa hukum Bagindo, Hilmar Hasibuan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna, Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (17/3/2009).

Menurut Hilmar, pengajuan protesnya sudah dilayangkan sejak 3 Maret 2009. Pelaksanaan sidangnya dijadwalkan pada Kamis, 19 Maret 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Praperadilan dilakukan karena proses penahanan terhadap Bagindo dianggap tidak sesuai prosedur. Seharusnya, kata Hilmar, ada 2 alat bukti yangย  diajukan sebelum proses penahanan dilakukan.

"Tapi ini baru berdasarkan pengakuan saja," kata dia.

Bagindo diduga menerima uang sebesar Rp 650 juta terkait proses audit yang dilakukannya dalam proyek Balai Latihan Kerja di Depnakertrans.

Uang tersebut diberikan oleh kepala proyek Taswin Zein dengan maksud untuk meminta perubahan dalam isi laporan. Taswin saat ini sudah dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara. Selain itu, atasan Taswin, Bachrun Effendi juga disidangkan dalam perkara yang sama. (mok/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads