"Kita akan ajukan praperadilan," kata kuasa hukum Bagindo, Hilmar Hasibuan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna, Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (17/3/2009).
Menurut Hilmar, pengajuan protesnya sudah dilayangkan sejak 3 Maret 2009. Pelaksanaan sidangnya dijadwalkan pada Kamis, 19 Maret 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praperadilan dilakukan karena proses penahanan terhadap Bagindo dianggap tidak sesuai prosedur. Seharusnya, kata Hilmar, ada 2 alat bukti yangย diajukan sebelum proses penahanan dilakukan.
"Tapi ini baru berdasarkan pengakuan saja," kata dia.
Bagindo diduga menerima uang sebesar Rp 650 juta terkait proses audit yang dilakukannya dalam proyek Balai Latihan Kerja di Depnakertrans.
Uang tersebut diberikan oleh kepala proyek Taswin Zein dengan maksud untuk meminta perubahan dalam isi laporan. Taswin saat ini sudah dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara. Selain itu, atasan Taswin, Bachrun Effendi juga disidangkan dalam perkara yang sama. (mok/aan)











































