Dari total Rp 68,5 miliar dana yang digunakan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI, baru sekitar Rp 13,8 miliar yang dikembalikan.
"Baru Rp 13,8 miliar yang dikembalikan dari para mantan pejabat. Semua dilakukan pada tahun 2006," kata Ketua YPPI Baridjusalam Hadi saat bersaksi bagi terdakwa Aulia Pohan cs di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (17/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dana tersebut ditransfer ke YPPI, namun sekarang sudah disita oleh pihak KPK," tambahnya.
Sedangkan untuk aliran dana sebesar Rp 31,5 miliar yang diberikan pada anggota dewan, baru sekitar Rp 9 miliar yang sudah mengembalikan. Terakhir adalah anggota DPR dari Fraksi Golkar sebesar Rp 4,5 miliar yang dititipkan lewat Hamka Yandhu.
"Selain itu ada beberapa yang sudah mengembalikan secara individu seperti Rusli Simanjuntak Rp 3 miliar dan beberapa yang lain," kata Jaksa Ketut Sumedana.
Jika dihitung, berarti masih ada sekitar Rp 77 miliar dana yang belum diselamatkan negara. Ketut berjanji, akan terus mengupayakan pengembalian ini hingga tuntas.
"Kita cari terus," pungkasnya. (mad/ken)










































