"Jadi tidak benar kita mengentikan penyidikan, itu yang baru kita ketahui sekarang," kata Wakapolri Komjen Pol Makbul Padmanegara dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (17/3/2009).
Menurutnya pilkada dan pemilu itu memiliki proses yang berbeda dengan tindak pidana lainnya. "Ada yang namanya Panwaslu, jadi setiap perubahan itu harus melalui Panwas. Begitu juga dengan kasus di Jawa Timur," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena foto kopi tidak bisa jadi dasar, harus yang asli. Dan sampai sekarang perkembangannya itu belum ada masih itu-itu juga," ujarnya.
Namun Panwas menyampaikan ke penyidik, barang bukti yang asli akan diberikan kemudian menyusul, sehingga penyidik Polri belum bisa bertindak lebih jauh.
"Kita datang ke sana Pak Kapoda mengatakan ada penyimpangan yang dilakukan, tapi sampai sekarang barang bukti penyidik terbatas, sehingga belum ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," urainya.
Lebih lanjut menurutnya, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan juga belum dikirim ke Kejaksaan Agung. "Jadi belum, Panwas belum lengkap menyerahkan barang nukti ke penyidik," imbuhnya.
Bagaimana bila Herman memiliki bukti? "Kalau Pak Herman punya alat bukti silakan saja," terangnya.
Kembali, Makbul juga membantah adanya kaitan antara kasus yang ditangani dengan pencopotan Herman.
"Itu hak beliau untuk menyatakan itu, kita tidak merasa tertampar. Kasus ini berdasarkan laporan, silakan tanya kejaksaan apa ada sudah dapat SPDP," terangnya. (ndr/iy)










































