Polri Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Pilkada Jatim

Irjen Pol Herman Mundur

Polri Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Pilkada Jatim

- detikNews
Selasa, 17 Mar 2009 15:10 WIB
Polri Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Pilkada Jatim
Jakarta - Mabes Polri mengaku tidak menghentikan kasus penyidikan kasus dugaan pemalsuan suara Pilkada Jawa Timur (Jatim). Tudingan Irjen Pol Herman Sumawiredja soal adanya intervensi Mabes Polri terkait kasus Pilkada Jatim pun dibantah Mabes Polri.

"Jadi tidak benar kita mengentikan penyidikan, itu yang baru kita ketahui sekarang," kata Wakapolri Komjen Pol Makbul Padmanegara dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (17/3/2009).

Menurutnya pilkada dan pemilu itu memiliki proses yang berbeda dengan tindak pidana lainnya. "Ada yang namanya Panwaslu, jadi setiap perubahan itu harus melalui Panwas. Begitu juga dengan kasus di Jawa Timur," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memang, pada 9 Februari 2009, pihak penyidik telah menerima laporan dari Panwas berikut barang bukti daftar pemilih tetap Jawa Timur. Dan penyidik, setelah menerima barang bukti menanyakan mana yang asli dan saksi-saksinya.

"Karena foto kopi tidak bisa jadi dasar, harus yang asli. Dan sampai sekarang perkembangannya itu belum ada masih itu-itu juga," ujarnya.

Namun Panwas menyampaikan ke penyidik, barang bukti yang asli akan diberikan kemudian menyusul, sehingga penyidik Polri belum bisa bertindak lebih jauh.

"Kita datang ke sana Pak Kapoda mengatakan ada penyimpangan yang dilakukan, tapi sampai sekarang barang bukti penyidik terbatas, sehingga belum ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," urainya.

Lebih lanjut menurutnya, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan juga belum dikirim ke Kejaksaan Agung. "Jadi belum, Panwas belum lengkap menyerahkan barang nukti ke penyidik," imbuhnya.

Bagaimana bila Herman memiliki bukti? "Kalau Pak Herman punya alat bukti silakan saja," terangnya.

Kembali, Makbul juga membantah adanya kaitan antara kasus yang ditangani dengan pencopotan Herman.

"Itu hak beliau untuk menyatakan itu, kita tidak merasa tertampar. Kasus ini berdasarkan laporan, silakan tanya kejaksaan apa ada sudah dapat SPDP," terangnya. (ndr/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini