Sidang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (17/3/2009). Sidang 7 terdakwa terorisme di Palembang ini digelar dalam tempat dan waktu yang berbeda.
"Kami belum siap dengan tuntutan. Kami minta waktu satu minggu mendatang," kata JPU Totok Bambang saat sidang dengan terdakwa Anis Sugandi, dan Sukarso Abdillah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan terpisah, pembacaan tuntutan terhadap Sugiarto, Agustiawarman, dan Heri Purwanto ditunda dengan alasan serupa. Ketua majelis hakim Aswan Nurcahyo memutuskan sidang dilanjutkan pada Kamis 19 Maret 2009.
Setali tiga uang, sidang terdakwa Abdurrohman Taib, dan Agus Muhammad Toni juga ditunda. Ketua majelis hakim Syamsuddin memutuskan tututan dibacakan pada Selasa 24 Maret 2009.
Sedangkan untuk terdakwa Fajar Taslim, Ali Masyudi, dan Wahyudi dijadwalkan akan disidang pada 24 Maret 2009. (aan/iy)










































