"Tidak ada istilah pencopotan. Copot ini terlalu keras, itu untuk gigi. Ini proses alamiah, ini hal-hal biasa saja. Jadi tidak ada kaitannya dengan hal-hal lain, tapi ini karena pemilu. Ini kebijakan kita yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan," kata Wakapolri Komjen Pol Makbul Padmanegara.
Hal ini disampaikan Makbul dalam jumpa pers khusus menanggapi mundurnya Herman, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (17/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi berdasarkan perkiraan dan sebagainya bahwa dalam tahun 2009 dalam menginjak tahapan pemilu inti itu tidak ada lagi mutasi-mutasi untuk kepala satuan wilayah (Kasatwil) dan pejabat tertentu di polda," jelasnya.
Dan jabatan Kasatwil itu adalah jabatan Kapolda, Kapolres, Kepala Biro Operasi, dan intelijen atau yang menentukan pengamanan pemilu sehingga kebijakan Kapolri atas rujukan para staf, untuk para Kasatwil yang kelahirannya pada saat pemilu berlangsung untuk dilakukan mutasi, bukan pensiun.
"Seuai UU No 2 Tahun 2002, pensiun itu umur 58 tahun kalau di bawah itu kalau mengundurkan diri dengan alasan tertentu bisa saja. Tidak harus 58 tahun," tutupnya. (ndr/iy)











































