Hal tersebut disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Cyrus Sinaga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Senin (16/3/2009).
Menurut Cyrus, terdakwa dianggap telah meresahkan masyarakat dan menodai kebebasan berpendapat. Serta tidak jujur, terus terang dan berbelit-belit dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa adalah masih muda, punya keluarga, dan belum pernah dihukum.
Sidang pun dihadiri sekitar 40 orang pendukung Ferry serta dijaga ketat oleh satu regu polisi satuan Samapta Polda Metro Jaya.
Sebanyak 10 orang petugas menjaga di depan pintu masuk hakim, 5 orang di pintu masuk pengunjung, dan selebihnya berjaga-jaga di pintu masuk pengadilan.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Makasau ini sempat mendapat interupsi oleh Ferry. Orang dekat Rizal Ramli ini menganggap jaksa bertele-tele dalam membacakan tuntutannya.
"Dipercepat saja, langsung saja tuntutannya berapa?" tegas Ferry geregetan.
Menanggapi tuntutan jaksa, Ferry menilai hal tersebut tidak masuk akal karena fakta-fakta yang dihadirkan oleh jaksa tidak menyangkut langsung dengan terdakwa.
"Ini hari penzaliman atas diri saya. Ini upaya untuk melawan orang-orang yang mau membela rakyat," cetus Ferry yang datang dengan mengenakan hem putih ini.
"Saya dizalami oleh pemerintah yang telah kehilangan kehormatannya melalui kejaksaan. Saya akan lawan, saya akan membuat pledoi saya sendiri," kata Ferry.
Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan pledoi dari pihak terdakwa pada 24 Maret mendatang. (lrn/iy)










































