Ferry Yuliantono Dituntut 6 Tahun Penjara

Ferry Yuliantono Dituntut 6 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 16 Mar 2009 18:27 WIB
Ferry Yuliantono Dituntut 6 Tahun Penjara
Jakarta - Terdakwa aksi demonstrasi penolakan kenaikan harga BBM yang berlangsung anarkis 24 Juni 2008, Ferry Yuliantono dituntut 6 tahun penjara. Sekjen Komite Bangkit Indonesia (KBI) itu dianggap telah memenuhi unsur-unsur dakwaan, khususnya pasal 170 KUHP tentang penghasutan.

Hal tersebut disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Cyrus Sinaga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Senin (16/3/2009).

Menurut Cyrus, terdakwa dianggap telah meresahkan masyarakat dan menodai kebebasan berpendapat. Serta tidak jujur, terus terang dan berbelit-belit dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami meminta majelis menjatuhkan vonis 6 tahun penjara potong masa tahanan," kata Cyrus dalam sidang yang baru dimulai pukul 15.30 WIB dari jadwal pukul 11.00 WIB.

Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa adalah masih muda, punya keluarga, dan belum pernah dihukum.

Sidang pun dihadiri sekitar 40 orang pendukung Ferry serta dijaga ketat oleh satu regu polisi satuan Samapta Polda Metro Jaya.

Sebanyak 10 orang petugas menjaga di depan pintu masuk hakim, 5 orang di pintu masuk pengunjung, dan selebihnya berjaga-jaga di pintu masuk pengadilan.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Makasau ini sempat mendapat interupsi oleh Ferry. Orang dekat Rizal Ramli ini menganggap jaksa bertele-tele dalam membacakan tuntutannya.

"Dipercepat saja, langsung saja tuntutannya berapa?" tegas Ferry geregetan.

Menanggapi tuntutan jaksa, Ferry menilai hal tersebut tidak masuk akal karena fakta-fakta yang dihadirkan oleh jaksa tidak menyangkut langsung dengan terdakwa.

"Ini hari penzaliman atas diri saya. Ini upaya untuk melawan orang-orang yang mau membela rakyat," cetus Ferry yang datang dengan mengenakan hem putih ini.

"Saya dizalami oleh pemerintah yang telah kehilangan kehormatannya melalui kejaksaan. Saya akan lawan, saya akan membuat pledoi saya sendiri," kata Ferry.

Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan pledoi dari pihak terdakwa pada 24 Maret mendatang. (lrn/iy)


Berita Terkait