Kejagung Periksa General Manager PT PLN

Kasus PLTU Sampit

Kejagung Periksa General Manager PT PLN

- detikNews
Senin, 16 Mar 2009 18:04 WIB
Jakarta - Mantan General Manager PLN wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Purnomo, diperiksa Kejagung. Purnomo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU di Sampit, Kalteng.

"Hari ini ada dua saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya. Mantan GM PLN Purnomo dan satu lagi dari pihak rekanan PLN Komisaris PT Kahanza Rudi Purnawan," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Arminsyah, saat dihubungi wartawan, Senin (16/3/2009).

Lebih lanjut Armin menjelaskan, keduanya diperiksa guna membongkar kasus dugaan korupsi senilai Rp 76 miliar itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara pembangunan PLTU 2X7 MW itu, Kejagung menetapkan beberapa tersangka. Mereka berasal dari pihak rekanan, yakni PT Karya Putra Powerinย  (KPP), Komisaris Utama PT KPP Brahmantyo Irawan Kuhandoko dan Direktur PT KPP Achmad Fachrie.

Kejagung juga pernah memanggil Eks Dirut PLN Eddie Widiono. Eddie dipanggil sebagai saksi karena menjabat sebagai Dirut PLN ketika pembangunan PLTU Sampit dimulai.

Kasus ini berawal saat PLN wilayah Kalselteng dan PT KPP melakukan kontrak Surat Perjanjian Pembelian Listrik untuk lokasi Sampit. Atas proyek tersebut KPP mengajukan permohonan fasilitas kredit ke Bank Mandiri Cabang Jakarta Thamrin dengan melampirkan data palsu.

Dana yang dikucurkan oleh Bank Mandiri turun setelah adanya pernyataan jaminan dari PLN yang memberi pernyataan akan membeli tenaga listrik itu sampai 20 tahun. Proyek PLTU Sampit dikatakan merupakan proyek PLN Pusat. Namun, selang waktu berjalan, PLTU tak kunjung dibangun. Dana pinjaman pun dipertanyakan keberdaannya. Keluhan pun berdatangan. (nov/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads