"Hari ini ada dua saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya. Mantan GM PLN Purnomo dan satu lagi dari pihak rekanan PLN Komisaris PT Kahanza Rudi Purnawan," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Arminsyah, saat dihubungi wartawan, Senin (16/3/2009).
Lebih lanjut Armin menjelaskan, keduanya diperiksa guna membongkar kasus dugaan korupsi senilai Rp 76 miliar itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung juga pernah memanggil Eks Dirut PLN Eddie Widiono. Eddie dipanggil sebagai saksi karena menjabat sebagai Dirut PLN ketika pembangunan PLTU Sampit dimulai.
Kasus ini berawal saat PLN wilayah Kalselteng dan PT KPP melakukan kontrak Surat Perjanjian Pembelian Listrik untuk lokasi Sampit. Atas proyek tersebut KPP mengajukan permohonan fasilitas kredit ke Bank Mandiri Cabang Jakarta Thamrin dengan melampirkan data palsu.
Dana yang dikucurkan oleh Bank Mandiri turun setelah adanya pernyataan jaminan dari PLN yang memberi pernyataan akan membeli tenaga listrik itu sampai 20 tahun. Proyek PLTU Sampit dikatakan merupakan proyek PLN Pusat. Namun, selang waktu berjalan, PLTU tak kunjung dibangun. Dana pinjaman pun dipertanyakan keberdaannya. Keluhan pun berdatangan. (nov/irw)











































