"Yang paling aktif Pak Sarjan Tahir dan anggota lain, ini jadi pertanyaan kita, seolah-olah hanya ditumpahkan pada Yusuf," kata penasihat hukum Yusuf, Sheila Salomo usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (16/3/2009).
Beberapa nama yang sering disebut terlibat dalam kasus alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan tanjung api-api, Sumsel ini adalah Hilman Indra, Fachri Andi Leluasa, dan Azwar Chesputra. Ketiganya adalah anggota komisi IV DPR yang diduga turut menikmati uang Rp 5 miliar dari dirut PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang yang sering disebut memberikan uang yaitu David Angka Wijaya (perwakilan PT Masaro) tidak pernah diperiksa," katanya.
Sementara itu, baik Yusuf maupun istrinya Hetty Koes Endang enggan berkomentar usai sidang. Keluarga besar Yusuf langsung menghampiri Yusuf dengan wajah bersedih.
Sebelumnya, Yusuf dituntut dengan hukuman pidana selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 23 Maret 2009 mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa. (mad/mok)










































