"Saya keberatan kalau urusan agama saya dibilang kepura-puraan. Saya salat, tulus," ujar Ryan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Senin (16/3/2009).
Ryan juga keberatan pada kesaksian Untung yang mengatakan dirinya seorang pemalas yang hanya ingin menerima sesuatu dengan matang dan enak.
"Orang yang tahu saya tidak mungkin bilang saya malas. Kalau saya malas tidak mungkin saya jadi instruktur aerobik dan voli," tegas Ryan yang mengenakan kemeja koko putih dan berpeci ini.
Secara terpisah kuasa hukum Ryan, Kasman Sangaji, menyampaikan hal yang sama dengan kliennya merasa keberatan dengan keterangan yang diberikan oleh saksi ahli.
"Kita keberatan keterangannya tidak objektif," imbuhnya.
Kasman juga mempertanyakan mengenai ciri-ciri psikopat yang dilontarkan oleh saksi Untung. Seharusnya, lanjut dia, kalau Ryan tidak ada rasa menyesal dalam melakukan pembunuhan kemudian ada kesadisan dalam pembunuhan lalu melakukan pembunuhan secara sadar, bisa dikatakan dikatakan Ryan sebagai psikopat.
"Kita sedang berkoordinasi untuk menghadirkan saksi yang menyatakan Ryan psikopat," pungkasnya.
Sebelumnya Untung menyatakan, Ryan normal dan bukan orang psikopat sehingga layak dihukum. (did/nrl)











































