Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Polda Metro Jaya AKBP Hilman membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Betul dan masih ditahan di Polda Metro," kata dia saat dihubungi wartawan, Senin (16/3/2009).
Menurutnya, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban. Sementara itu, salah seorang korban, Liana Tan, juga melaporkan Anton karena kasus penipuan terhadapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Liana mengaku mengenal pelaku pada Tahun 2008 lalu. Anton mengiming-imingi korban komisi atas uang yang diberikan terhadapnya.
Dan untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan sertifikat AJB atas sebidang tanah di Citra Garden 2 Blok J5/8 Kel Pegadungan, Jakarta Selatan. Karena merasa tertarik, akhirnya meminjamkan Anton uang sebesar Rp 500 juta.
"Rumahnya besar, kayak rumah boneka. Saya berani saja kasih. Tapi uang itu pun bukan punya saya. Punya saudara-saudara saya," katanya sambil menangis.
Setelah janji berulang kali, Anton tak kunjung membayarkan utangnya itu. Akhirnya dengan Nopol LP/731/K/III/2009/SPK Unit 1, Anton dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Tidak hanya Liana, seorang karyawan sekuritas, Saman Gusti, juga pernah tertipu oleh pelaku. Kepada Saman, pelaku mengaku sebagai bos kontraktor yang menawarkan jasa untuk membangun rumah Saman di kawasan Pantai Indah Kapuk.
Dengan modal kepercayaan, Saman kemudian membuat kontrak kerjasama dengan Anton pada September 2007. Namun, rumah yang seharusnya diselesaikan pada April 2008 itu, tak kunjung selesai.
"Mei 2008 dia menghilang, nggak menyelesaikan rumah saya. Pekerjanya pun tidak dibayar," jelas Saman.
Akibatnya, Saman merugi hingga Rp 800 juta. Selain Saman, masih ada beberapa pengusaha juga yang tertipu oleh Anton. (mei/irw)











































