"Saya tahu alasan kenapa saya diganti dan saya kecewa kenapa kasus ini dihentikan," kata Herman dalam jumpa pers di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2009).
Serah terima jabatan Kapolda Jatim dilakukan 19 Februari 2009. Herman mengaku sehari setelahnya dia mengirimkan surat pengunduran diri. Namun hingga kini dia belum mendapatkan surat permohonannya dikabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman sebelumnya telah menetapkan status tersangka pada Ketua KPU Jatim Wahyudi terkait dugaan pemalsuan daftar pemilih tetap (DPT) di Bangkalan dan Sampang dalam pilkada Jatim. Mabes Polri kemudian mengganti Herman dan membatalkan status tersangka pada Wahyudi.
Semestinya Herman lulusan Akpol 1975 ini pensiun pada 1 Juni 2009 mendatang. Dia mengajukan pensiun pada 19 Februari setelah serah terima jabatan, dan menurutnya sesuai haknya dia mundur pada 1 Maret.
"Saya saat ini masih digaji tapi tidak dapat pekerjaan dan ini supaya tidak makan gaji buta. Saya juga tidak masuk partai," jelasnya.
Terkait kasus pemalsuan DPT itu, Herman mengaku polisi telah menemukan bukti otentik dugaan kecurangan itu.
"Yang penting perkara ini harus selesai. Pemberhentian saya ada kaitannya dengan masalah itu," tutupnya. (ndr/ken)











































