"Terdakwa telah melanggar Pasal 12 a dan 12 b UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Roem di Pengadilan Tipikor,Β Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2009).
Menurut jaksa, Yusuf Erwin telah bersalah melakukan 2 tindak pidana korupsi. Pertama, dia telah menerima uang sebesar Rp 775 juta terkait proyek alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di kawasan Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia dinyatakan bersalah dalam kasus revitalisasi proyek sistem komunikasi radio terpadu Departemen Kehutanan senilai Rp 180 M. Dalam kasus tersebut dia diduga menerima uang sebsar Rp 105 juta dan SG$ 85 ribu dari perwakilan PT Masaro Radiokom, Anggoro Wijaya.
"Uang tersebut juga dibagikan ke anggota komisi IV lainnya," tegas dia. (nwk/iy)











































