"Terdakwa bukan psikopat. Pembunuhan dilakukan secara sadar, sehingga bisa dimintai pertanggungjawaban," ujar saksi ahli psikologi dari Mabes Polri Kombes Untung Leksono seusai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Senin (16/3/2009).
Â
Menurut Untung, Ryan merupakan orang yang memiliki kepintaran untuk mengelabui korban-korbannya. Terdakwa bisa mengarahkan korbannya untuk digiring ke tempat eksekusi.
"Untuk itu jangan mudah terprovokasi terhadap penampilan fisik," imbau Untung.
Â
Kalau kasus ini tidak terungkap, menurutnya, tidak tertutup kemungkinan akan ada korban-korban lain yang dihabisi oleh Ryan. "Karena ada tujuan dan motivasi tertentu dalam diri korban untuk menghabisi nyawa seseorang," tandasnya. (did/nrl)











































