"Kesimpulan umum bahwa terperiksa sebagai individu normal bisa diminta pertanggungjawaban terhadap perbuatannya," ujar saksi ahli psikologi dari Mabes Polri Kombes Untung Laksono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Senin (16/3/2009).
Untung mengungkapkan, seluruh pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Ryan semua dalam keadaan sadar. "Semua yang diperbuat, dengan tingkat kesadaran yang tinggi," imbuhnya.
Menurut Untung, Ryan memiliki kecenderungan agresivitas yang tinggi. Terdakwajuga pandai melakukan manipulasi terhadap apa yang dilakukan.
"Itu dilakukan untuk melindungi kepentingannya dalam keadaan terancam," jelasnya.
Dalam kasus mutilasi Heri Santoso, saksi mencontohkan, terdakwa dengan sengaja memutilasi korbannya agar perbuatannya tidak diketahui.
"Dia berusaha mengelabui, ini menandakan perbuatan terdakwa tidak ingin diketahui," tandasnya. (did/nrl)











































