Jakarta -
Mantan Sekretaris Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) Sofyan Rebuin (SR) diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menimpa mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman. Selain SR, hari ini KPK juga memeriksa Sekda Sumsel Musrif Suardi.
"Kedua kita periksa sebagai saksi SO," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2009).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrial Oesman sebagai tersangka kasus korupsi alih fungsi hutan menjadi pelabuhan Tanjung Api-api. Syahrial dinilai mengetahui dan menyetujui pemberian dana kepada anggota komisi IV DPR, guna mempercepat surat rekomendasi izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menjerat Syahrial dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU no 20 tahun 2001. Kasus ini juga menyeret ketua komisi IV DPR RI Yusuf Erwin Faisal, anggota DPR Sarjan Taher, dan rekanan pemprov Sumsel Chandra Antoni
(ape/lrn)