"Kami sudah menyidangkan berkasnya," kata Direktur Jenderal Lapas Untung Sugiono di Departemen Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (16/3/2009).
Ditjen Lapas saat ini sedang mempelajari track record Rusdihardjo selama menjalani hukumannya. Menurut Untung, pihaknya sudah meminta kepada Kepala Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, untuk mengirimkan catatan tentang Rusdihardjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusdihardjo divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Namun di tingkat banding mantan Dubes RI untuk Malaysia itu diturunkan hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan. Rusdi dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pungutan liar biaya keimigrasian di KBRI Malaysia.
Sekitar akhir Februari 2009, Rusdi dipindahkan dari rutan Kelapa Dua Brimob ke LP Cipinang. Massa hukumannya saat ini kurang lebih 4 bulan lagi.
(gus/iy)











































