Menkum HAM: Deklarasi Bebas KKN Sebagai Bentuk Penyadaran

Menkum HAM: Deklarasi Bebas KKN Sebagai Bentuk Penyadaran

- detikNews
Senin, 16 Mar 2009 11:32 WIB
Menkum HAM: Deklarasi Bebas KKN Sebagai Bentuk Penyadaran
Jakarta - Meski mendapat kritikan dari sebagian masyarakat, acara deklarasi antikorupsi oleh beberapa lembaga negara dapat dijadikan sebagai bentuk penyadaran. Penyadaran untuk tidak melakukan korupsi harus dilakukan terus menerus.

"Gerakan penyadaran adalah gerakan yang tidak berujung dan tak pernah berhenti," kata Menkum HAM Andi Mattalatta di sela-sela Deklarasi anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di kantor Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2009).

Deklarasi bebas KKN itu diteken Menkum HAM Andi Mattalatta, 11 orang Eselon I, 33 Ketua Kanwil Depkum HAM, serta 250 pejabat Depkum HAM seluruh Indonesia. Hadir dalam acara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pakta diharapkan membantu membangun meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan, serta meningkatan lembaga tersebut," kata Antasari.

Berikut isi deklarasi tersebut:

1. Berperan sera proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi seusai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2004

2. Bekerja secara profesional, penuh semangat, dan menjunjung tinggi integritas, konsisten serta bertanggung jawab

3. Tidak melakukan perbuatan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)

4. Menjaga martabat dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela

5. Memerintahkan seluruh pejabat yang ada di bawah pengawasan saya untuk melaksanakan pakta integritas secara konsisten.

6. Bila melanggar, hal-hal tersebut diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

(lrn/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini