"Gerakan penyadaran adalah gerakan yang tidak berujung dan tak pernah berhenti," kata Menkum HAM Andi Mattalatta di sela-sela Deklarasi anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di kantor Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2009).
Deklarasi bebas KKN itu diteken Menkum HAM Andi Mattalatta, 11 orang Eselon I, 33 Ketua Kanwil Depkum HAM, serta 250 pejabat Depkum HAM seluruh Indonesia. Hadir dalam acara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut isi deklarasi tersebut:
1. Berperan sera proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi seusai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2004
2. Bekerja secara profesional, penuh semangat, dan menjunjung tinggi integritas, konsisten serta bertanggung jawab
3. Tidak melakukan perbuatan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
4. Menjaga martabat dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela
5. Memerintahkan seluruh pejabat yang ada di bawah pengawasan saya untuk melaksanakan pakta integritas secara konsisten.
6. Bila melanggar, hal-hal tersebut diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
(lrn/iy)










































