โDapat saja melibatkan jaringan internasional atau para pemburu benda-benda antik, tetapi ini masih kita telurusi,โ kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sisno Adiwinoto, di Mapolda Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Minggu 15 Maret 2009.
Indikasi ini, dapat dilihat dari modus pencurian. Beberapa waktu lalu, November 2008, mereka sukses mencuri Trisula Palembang, dan tanpa diusut atau tertangkap. Kesuksesan itu membuat mereka mengulanginya dengan mencuri arca Budha.
Kelompok ini sebenarnya melibatkan lima orang. Yakni Rahmat Hidayat alias Ikang (17) warga Jalan Srijaya, Lorong Kota Baru, RT 08/03, KM5, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang Alang Lebar (AAL), Palembang, Hendra Wijaya (30) warga Jalan Srijaya, RT14/05, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, Hasanudin (43) warga Jalan H Sanusi, RT30/05, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang, serta Edwin Suprayogi (39) warga Jalan Swadya, RT13/04, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang.
โBenda tersebut belum dijual mereka, sehingga berhasil kita amankan dan kini kita sita untuk penyidikan hingga ada putusan pengadilan,โ kata Sisno.
Terlilit Utang
Si pelaku pencuri arca Buddha, Rahmat Hidayat (17), kepada polisi di ruang pemeriksaan Unit Jatanras Polda Sumsel, mengaku mencuri arca Budha itu lantaran terlilit utang kepada temannya yang bernama Hendra. Dan Hendra lah yang memaksa dirinya melakukan pencurian tersebut.
โAku ada utang dengan Hendra dan disuruh mencuri arca itu. Utangku sebesar Rp 250 ribu,โ kata Rahmat, yang kaki kirinya ditembak lantaran ingin melarikan diri saat ditangkap.
โDia menagih utang itu dan saya tidak ada uang, dia menyuruh saya mencuri patung agar dapat melunasi utang,โ kata Rahmat menegaskan. (tw/anw)











































