"Anda tadi liat sendiri kan, para petugas seenaknya memungut uang dari sopir angkutan barang tanpa memberikan karcis," ujar Kanit Paminal Polwil Priangan, AKP Suparman, Minggu (15/3/2009) dini hari kepada wartawan.
Polwil Priangan secara khusus melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat di Pos Retribusi Ijin Dispensasi Pungutan Jalan di Kampung Citaman Nagreg Bandung telah terjadi pungutan liar.
"Kami menangkap mereka karena adanya laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan pungutan liar di jalan," ungkap Suparman.
Untuk membuktikan adanya pungutan liar, 6 petugas tersebut digiring ke Markas Polwil Priangan di Jalan Sudirman, Garut, Jawa Barat, berikut barang bukti berupa 2 buah kotak berisi uang pecahan ribuan, senilai kurang lebih 350 ribu rupiah.
"Untuk lebih lanjut kita dalami kasus pungli ini di kantor," ujar Suparman. (nrl/nrl)











































