ICW: Ketua Pansus RUU Pengadilan Tipikor Harus Diganti

ICW: Ketua Pansus RUU Pengadilan Tipikor Harus Diganti

- detikNews
Sabtu, 14 Mar 2009 07:17 WIB
ICW: Ketua Pansus RUU Pengadilan Tipikor Harus Diganti
Jakarta - Molornya pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengadilan Tipikor berkaitan dengan kinerja ketua Pansus Dewi Asmara. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewi diganti agar pembahasan cepat selesai.

"Kalau dia tidak serius, ganti saja dengan yang lain," kata anggota ICW Emerson F Yuntho kepada detikcom, Jumat (14/3/2009) malam.

Calon pimpinan berikutnya, kata Emerson, harus anggota dewan yang memiliki kepedulian tinggi pada pemberantasan korupsi. Selain itu, ia juga berharap agar nantinya anggota Pansus terdiri dari politisi yang tidak mencalonkan diri kembali pada Pemilu 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Supaya dia punya niat lebih untuk melakukan pembahasan," tambahnya.

Emerson mengkhwatirkan, jika penggantian tidak dilakukan secepatnya, maka UU Pengadilan Tipikor akan gagal disahkan tepat waktu. Padahal, tenggat waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) tinggal 9 bulan lagi.

Keberadaan RUU ini sangat penting bagi upaya pemberantasan korupsi. Khususnya bagi perkara-perkara yang selama ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau tidak ada UU itu, KPK bisa terancam," pungkasnya. (mad/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads