"Kita menanyakan ke Mabes Polri sudah sampai sejauh mana penyidikan terhadap Jodi. Kami meminta agar kasusnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan karena sudah lama," ujar Kuasa Hukum Eurocapital Securitas, Achmad Sofyan, di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2009).
Menurut Achmad pihaknya sudah mendapatkan keterangan perihal perkembangan hasil penyidikan. Dimana selain Jodi telah ditetapkan sebagai tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji, ketika dikonfirmasi perkembangan penyidikan kasus yang menjerat Jodi. Mengatakan pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap rekening dan saham yang diketahui milik Jodi.
Namun demikian, Susno menambahka Jodi belum ditahan karena dianggap kooperatif
dengan Kepolisian.
"Dia lari nggak, dipanggil datang. Nggak usah ditahanlah," jelas jenderal bintang
tiga tersebut.
Mabes Polri telah menentapkan Jodi Haryanto sebagai tersangka sejak 27 November 2008. Jodi dijerat dengan pasala berlapis, yaitu pasal 3 dan Pasal 6 UU No 15/2002 yang diubah menjadi UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan juga pasal 263 KUHP (1), (2) dan pasal 372 jo 374 KUHP. (ddt/ken)










































