Awal mula pembunuhan sadis itu bermula ketika korban minta diantarkan menuju Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
"Belum tiba di lokasi tujuan, Surya telah menghabisi nyawa korban dengan cara dipukul dengan tangan kosong lalu dijerat menggunakan tali rafia dan dibenamkan ke lumpur got, Jalan Parit, Cilincing," ucap Wakapolres Jakarta Utara AKBP Raden Nurhadi dalam press release di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Jakut, Jumat (13/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan mengingat adanya tali rafia yang sudah dipersiapkan sebelumnya, maka kasus pembunuhan ini dianggap kasus pembunuhan berencana. Tersangka dapat dijerat ancaman hukuman penjara seumur hidup," jelas Wakapolres yang baru saja menjabat selama 2 hari itu. (asp/nrl)











































