"Tan Kian menggunakan US$ 13 juta itu berapa tahun? Dephan misalnya (menyatakan)
ini digunakan 10 tahun. Gugat, untuk dipulihkan," kata Jaksa Agung Hendarman
Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2009).
Menurut Hendarman, apabila Dephan atau Asabri benar-benar ingin menggugat keuntungan yang ditimbulkan dari bisnis Tan Kian itu, dapat mengajukan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkembangannya, plaza Mutiara berikut sertifikat tanahnya disita, dan Tan
Kian ditetapkan sebagai tersangka. Karena takut ditahan, Tan Kian mentransfer uang US$ 13 itu ke rekening Kejagung sebagai bentuk pengembalian.
Akan tetapi, majelis hakim yang memvonis Henry Leo menyatakan, antara Henry Leo dan Tan Kian cuma mempunyai hubungan dagang. Sertifikat dan kepemilikan plaza tetap dikembalikan kepada Tan Kian.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana enam tahun penjara bagi Henry leo, sementara eks Dirut Asabri, Mayjen Subarda Midjaja, empat tahun. Kejagung kini tengah menunggu salinan putusan MA tersebut untuk membuat sikap terhadap status Tan Kian selanjutnya.
"Saya belum ada laporan dari Jampidsus. Biar nanti Jampidsus memberikan laporan kepada saya. Saya sudah minta, coba dipantau terus mengenai keputusan itu, hasilnya bagaimana dilakukan kajian.
Apakah akan dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara Penyidikan)? "Nanti dilihat dari kajian itu," pungkas Hendarman. (irw/ken)











































