Penegasan itu disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Ilman A Rahman saat dihubungi detikcom, Jumat (13/03/2009) di Pekanbaru. Menurutnya, pihaknya sama sekali belum menerima intruksi dari Kejagung untuk melakukan pengusutan perusahaan milik Agus Anwar yang memiliki hutang BLBI, US$ 47,3 juta.
"Kita belum menerima intruksi apapun terkait soal BLBI itu. Tapi kalau ada perintah, pasti kita akan lakukan penyelidikan. Nantilah ya, kalau sudah ada intruksi saya kabari lagi," katanya singkat.
Dikabarkan perusahaan milik Agus Anwar itu berada di Riau yakni PT Riau Baraharum yang bergerak di bidang kuasa pertambangan batubara. Sumber detikcom di lingkungan Pemprov Riau menyebut, PT Riau Baraharum, memiliki kuasa penambangan sekitar 24 ribu hektar.
Lokasi penambangan batubara berada di dua kabupaten. Kuasa pertambangan yang pertama berada di Kecamatan Siberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan kedua di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Perusahaan ini dinilai salah satu perusahaan batubara yang dinilai memiliki performa terbaik di Riau. Misalnya, dalam hal izin Amdal, serta ketaatan membayar pajak.
Namun sumber detikcom menyebut, perusahaan PT Riau Baraharum, dalam mendapatkan izin kuasa pertambangan bekerjasama dengan Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau). Perusahaan ini sudah berproduksi batu bara dalam dua tahun terakhir ini. (cha/djo)











































