Nasib naas itu dialami Harjono sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat (13/3/2009). Saat itu dia berniat mencuri jemuran warga di Jl Ampera RT 10, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur. Pria berusia 51 tahun itu sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum diamankan aparat kepolisian.
Predikat Harjono sebagai spesialis maling jemuran agaknya tidak bisa diragukan lagi. Saat polisi menggledah rumahnya, ditemukan barang bukti ratusan pakaian curian. Ratusan pakaian itu terdiri dari 38 celana jeans,13 jaket, 33 celana panjang, 22 baju lengan pendek,16 baju lengan panjang, 27 celana pendek, 65 kaos lengan pendek, 17 kaos lengan panjang,14 lembar kaos dalam, 9 celana dalam,11 lembar kain sarung, korden, handuk serta
sprei.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kepada petugas, Harjono mengaku baru dua bulan melakukan pencurian. Tindakan tersebut terpaksa dilakukannya untuk sekadar bertahan hidup karena dirinya tidak mempunyai pekerjaan. Barang-barang curian itu dijual Harjono di pasar pakaian bekas di Kelurahan Rapak Dalam, Samarinda Seberang.
"Sekadar buat nambah-nambah kebutuhan sehari-hari,'' ungkap Harjono.
Apapun alasan Harjono, dia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi membidiknya dengan
pasal 363 KUHP tentang pencurian.
(djo/djo)










































