"Sudah bukan lagi urusan saya kok, saya sudah serahkan ke Menkeu," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji usai salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kompleks Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2009).
Menurut Hendarman, perkara Agus Anwar adalah salah satu dari delapan perkara BLBI yang pernah diusut Kejagung. Karena buron, waktu itu jaksa akan menyidangkan yang bersangkutan secara in abtentia.
"Tapi dalam jawaban pemerintah kepada DPR semua kasus BLBI mengacu pada payung hukum UU No 25/2000 dan Tap MPR, sehingga semua kasus BLBI diselesaikan out of court settlement (di luar pengadilan). Maka semua kasus diserahkan ke Menkeu," papar Hendarman.
Seluruh tanggungan obligor, kata Hendarman, diselesaikan melalui tiga mekanisme, salah satunya Master Settlement of Aqcuisition (MSAA).
Agus Anwar, menurut Hendarman, menyatakan sudah menyerahkan aset sebesar Rp 250 miliar. Aset tersebut kini tinggal dihitung oleh Ditjen Keuangan.
Mengenai status buron Agus Anwar maupun buronan BLBI lainnya, Hendarman menjawab, dalam kesepahaman antara Jaksa Agung, Menkeu, dan Kapolri disebutkan, Polri yang akan membantu upaya pengejaran. Kendati demikian Kejagung tetap akan melakukan monitoring.
"Kalau memonitor, tetap kita memonitor," kata mantan Jampidsus Kejagung ini. (irw/aan)











































