Grace harus kehilangan uang Rp 450 juta akibat penipuan yang dilakukan 3 warga negara asing.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Nico Afinta. "Betul dan tersangka sedang kita periksa," ujarnya dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (13/3/2009).
Ketiga tersangka tersebut bernama David Aloysius alias Jeruma dan Samson Babyboy alias Faruk WN Liberia dan Sarens Martin WN Italia. Ketiganya ditangkap di Hotel Layla di Jl Sabang, Jakarta Pusat, Kamis 12 Maret.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya Grace pun percaya dan memberikan uang Rp 450 juta untuk membantu kedua tersangka. Karena merasa tertipu, Grace akhirnya melaporkan penipuan tersebut ke polisi.
Setelah melakukan pengejaran, akhirnya kedua tersangka dibekuk. Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. "Sarens diketahui mempunyai paspor Amerika palsu. Hingga kini kami masih memeriksa para tersangka," katanya. (gus/ken)











































