"Itu keputusan Pak Chandra," ujar kuasa hukum, Kanon Armiyanto, usai mendengar putusan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (13/3/2009).
Kanon menghargai putusan Chandra yang tak ingin mengajukan banding. Meski begitu, tim kuasa hukum semula tetap ingin banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Rp 5 miliar dikucurkan Chandra kepada anggota Komisi IV DPR demi meloloskan proyek pelabuhan Tanjung Api-api, Sumsel. Hakim menilai uang itu terbukti memiliki kaitan proyek tersebut.
Chandra diharuskan juga membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Atas vonis hakim tersebut, jaksa masih menyatakan akan berpikir terlebih dulu.
(mok/nrl)











































