Divonis 3 Tahun, Chandra Tan Tak Banding

Korupsi Tanjung Api-api

Divonis 3 Tahun, Chandra Tan Tak Banding

- detikNews
Jumat, 13 Mar 2009 12:36 WIB
Divonis 3 Tahun, Chandra Tan Tak Banding
Jakarta - Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan menerima putusan hakim yang memvonis dirinya 3 tahun penjara. Keputusan tak mengajukan banding itu berasal dari Chandra sendiri.

"Itu keputusan Pak Chandra," ujar kuasa hukum, Kanon Armiyanto, usai mendengar putusan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (13/3/2009).

Kanon menghargai putusan Chandra yang tak ingin mengajukan banding. Meski begitu, tim kuasa hukum semula tetap ingin banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin Pak Chandra lihat yang sudah-sudah, banding nggak ada (hukuman) yang turun," jelas Kanon.

Chandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Rp 5 miliar dikucurkan Chandra kepada anggota Komisi IV DPR demi meloloskan proyek pelabuhan Tanjung Api-api, Sumsel. Hakim menilai uang itu terbukti memiliki kaitan proyek tersebut.

Chandra diharuskan juga membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Atas vonis hakim tersebut, jaksa masih menyatakan akan berpikir terlebih dulu.

(mok/nrl)


Berita Terkait