"Saya terima putusan itu yang mulia," ujarnya usai mendengar putusan hakim di pengadilan tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2009).
Sedangkan jaksa penuntut umum yang diketuai Zet Todung Alo mengatakan akan pikir-pikir terhatap putusan itu. " Kami pikir-pikir," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chandra terbukti melanggar pasal UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No
20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Chandra dituntut oleh jaksa 4 tahun kurungan serta diharuskan membayar
uang denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. (gah/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini