Chandra Antonio Tan Pasrah Divonis 3 Tahun Penjara

Chandra Antonio Tan Pasrah Divonis 3 Tahun Penjara

- detikNews
Jumat, 13 Mar 2009 11:54 WIB
Jakarta - Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan divonis 3 tahun Penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor. Chandra pun mengatakan tidak akan mengambil langkah hukum lanjutan atas putusan itu.

"Saya terima putusan itu yang mulia," ujarnya usai mendengar putusan hakim di pengadilan tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2009).

Sedangkan jaksa penuntut umum yang diketuai Zet Todung Alo mengatakan akan pikir-pikir terhatap putusan itu. " Kami pikir-pikir," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chandra Antonio Tan divonis 3 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Chandra adalah calon investor pelabuhan tanjung api-api, Sumsel. Sebanyak Rp 5 miliar dikucurkan Chandra guna meloloskan proyek ini di komisi IV DPR.

Chandra terbukti melanggar pasal UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No
20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Chandra dituntut oleh jaksa 4 tahun kurungan serta diharuskan membayar
uang denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. (gah/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads