Ngepul Sembarangan Akan Ditangkap Mulai April

Ngepul Sembarangan Akan Ditangkap Mulai April

- detikNews
Jumat, 13 Mar 2009 11:40 WIB
Ngepul Sembarangan Akan Ditangkap Mulai April
Jakarta - Para perokok sembarangan akan benar-benar dibuat jera mulai April. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, sanksi berupa maksimal 6 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta akan mulai berlaku.

"Kita harapkan mulai awal atau pertengahan April karena menunggu persiapan di lapangan," ujar Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Peny Susanti kepada detikcom, Jumat (13/3/2009).

Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI Jakarta, Ridwan Panjaitan, juga mengatakan, penangkapan kepada perokok di sembarangan tempat  merupakan shock terapy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ridwan, perokok begitu ketahuan merokok di sembarang tempat, akan langsung ditangkap dan diberi sanksi administratif.

Dalam penerapan sanksi itu BPLHD berkoordinasi dengan Dinas Trantib, Dikmenti, dan Dinkes. Selain itu juga pengelola gedung diminta untuk menyediakan satgas yang dilatih oleh BPLHD untuk memberikan sanksi.

"Pengelola gedung seperti rumah sakit, sekolah, harus bertanggung jawab menyediakan satgas. Nanti BPLHD akan mengawasi," kata Ridwan.

Sebagai bentuk sosialisasi kembali, lanjut Ridwan, pihaknya akan mengirimkan kembali surat pemberitahuan agar pengelola gedung menyediakan ruangan khusus merokok dan satgas yang akan memberi sanksi bagi perokok.

"Selama ini sudah kita sampaikan. Nanti akan kita kirimkan lagi," pungkasnya.
(nik/nrl)


Berita Terkait