Rekanan Pemprov Sumsel Divonis 3 Tahun Penjara

Sidang Tanjung Api-api


Rekanan Pemprov Sumsel Divonis 3 Tahun Penjara

- detikNews
Jumat, 13 Mar 2009 11:29 WIB
Rekanan Pemprov Sumsel Divonis 3 Tahun Penjara
Jakarta - Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan divonis 3 tahun penjara. Chandra juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Menghukum saudara terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun," kata ketua majelis hakim Moefri saat membacakan putusan majelis di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2009).

Chandra adalah calon investor pelabuhan tanjung api-api, Sumsel. Sebanyak Rp 5 miliar dikucurkan Chandra guna meloloskan proyek ini di komisi IV DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chandra terbukti melanggar pasal UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No
20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Chandra dituntut oleh jaksa 4 tahun kurungan serta diharuskan membayar
uang denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. (mok/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads