"Terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Menghukum saudara terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun," kata ketua majelis hakim Moefri saat membacakan putusan majelis di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2009).
Chandra adalah calon investor pelabuhan tanjung api-api, Sumsel. Sebanyak Rp 5 miliar dikucurkan Chandra guna meloloskan proyek ini di komisi IV DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Chandra dituntut oleh jaksa 4 tahun kurungan serta diharuskan membayar
uang denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. (mok/gah)











































