Singapura Bebaskan 2 Tahanan JI

Singapura Bebaskan 2 Tahanan JI

- detikNews
Jumat, 13 Mar 2009 10:36 WIB
Singapura Bebaskan 2 Tahanan JI
Singapura - Dua anggota kelompok radikal Jemaah Islamiah (JI) yang selama ini ditahan di Singapura telah dibebaskan. Kedua warga Singapura itu telah ditahan sejak Januari 2002 lalu berdasarkan Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA).

Kedua tahanan JI itu telah bekerja sama dalam investigasi dan menunjukkan kemajuan signifikan selama rehabilitasi mereka. Demikian disampaikan Kementerian Dalam Negeri Singapura seperti dilansir harian Straits Times, Jumat (13/3/2009).

Kedua pria tersebut adalah Mohamed Ellias Mohamed Khan dab Ja'afar Mistooki. Keduanya ditangkap pada Desember 2001 atas keterlibatan mereka dalam rencana JI untuk melancarkan serangan terhadap sejumlah target di Singapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kementerian Dalam Negeri Singapura, mereka dibebaskan karena dinilai tidak lagi mendatangkan ancaman keamanan.

Mohamed Ellias dituduh mencoba mendapatkan 17 ton amonium nitrat, bahan kimia yang kerap digunakan dam bom-bom truk. Hal itu dilakukan Ellias atas perintah seorang figur Al Qaeda dan pembuat bom untuk gerakan Moro Islamic Liberation Front (MILF) di Filipina.

Ellias pernah pergi ke Aghanistan untuk berlatih di kamp-kamp Al Qaeda. Dia juga telah merekam video pengintaian sejumlah target di Singapura termasuk basis Angkatan Laut Changi dan kapal-kapal tempur di daerah itu.

Sedangkan Ja'afar telah menjadi anggota JI sejak 1989. Dia juga pergi ke Afghnanistan untuk pelatihan militer pada tahun 1991.

(ita/iy)


Berita Terkait