"Yakin bebas dong, kita harus optimis," ujar pengacara Kanon Amiryanto di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2009).
Sebelumnya, Chandra dituntut oleh jaksa 4 tahun penjara. Chandra juga diharuskan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tersebut diserahkan melalui anggota DPR Sarjan Taher. Jaksa berpendapat, uang sebesar itu terbukti digunakan untuk mengurus proyek tersebut.
Jaksa juga menilai, Chandra tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan Chandra juga dinilai merusak citra DPR.
Chandra dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rencananya sidang putusan ini akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 09.45 WIB, sidang belum juga dimulai.
(mok/nrl)











































