Pengacara Chandra Tan Yakin Kliennya Bebas

Korupsi Tj Api-api

Pengacara Chandra Tan Yakin Kliennya Bebas

- detikNews
Jumat, 13 Mar 2009 10:14 WIB
Jakarta - Direktur PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, akan mendengar putusan vonis majelis hakim tipikor. Kuasa hukum Chandra yakin kliennya akan bebas dari segala tuntutan.

"Yakin bebas dong, kita harus optimis," ujar pengacara Kanon Amiryanto di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2009).

Sebelumnya, Chandra dituntut oleh jaksa 4 tahun penjara. Chandra juga diharuskan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chandra adalah calon investor dari proyek pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan. Sebanyak Rp 5 miliar digelontorkan Chandra guna meloloskan proyek tersebut di komisi IV DPR.

Uang tersebut diserahkan melalui anggota DPR Sarjan Taher. Jaksa berpendapat, uang sebesar itu terbukti digunakan untuk mengurus proyek tersebut.

Jaksa juga menilai, Chandra tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan Chandra juga dinilai merusak citra DPR.

Chandra dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rencananya sidang putusan ini akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 09.45 WIB, sidang belum juga dimulai.

(mok/nrl)


Berita Terkait