"Sebenarnya saksi (Tadjuddin) banyak tahu tapi barangkali tidak sempat atau tidak ingin disampaikan," kata Iqbal saat dimintai tanggapannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2009).
Iqbal mengatakan itu usai mendengar kesaksian Tadjuddin atas kasus dugaan suap Rp 500 juta yang menimpa dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan itu, Billy menceritakan keluhannya mengenai diskriminasi pemerintah terhadap perusahaan nasional. Keluhan ini terkait kasus hak siar liga Inggris antara Direct Vision dan Astro yang sedang ditangani oleh KPPU.
"Direct Vison dari nasional akan dihukum, sedangkan Astro tidak dihukum dan
seenaknya keluar," keluh Billy seperti ditirukan Tadjuddin.
Karena merasa bukan bidangnya, Tadjuddin pun memperkenalkan Iqbal dengan
Billy. Bahkan Tadjuddin memberi nomor seluler Iqbal kepada Billy.
"Nomor telepon Iqbal dikasih ke Billy atas persetujuan Iqbal," jelas Tadjuddin.
Tadjuddin mengakui bahwa pertemuan antara KPPU dan pihak berperkara dilarang
bertemu.
"Tidak dilarang dan tidak diperbolehkan," tegas Tadjuddin.
Hanya saja Tadjuddin berkelit dengan menyebut kasus itu telah selesai ditangani KPPU. Tahap yang sudah dilalui adalah pemeriksaan lanjutan.
"Saya katakan, kalau sedang tangani perkara tidak boleh tapi Iqbal kan sudah
selesai," jelasnya.
(mok/lrn)










































