"Perdagangan penyu ke Bali ibarat gunung es karena jumlahnya diperkirakan jauh lebih besar," kata peneliti Ida Bagus Windia Adnyana dari Universitas Udayana pada Semiloka Nasional "Strategi Mengatasi Kembalinya Wabah Perdagangan Penyu" di hotel Nikki, jalan Gatot Subroto, Denpasar, Kamis (12/3/2009).
Menurutnya, maraknya kembali perdagangan penyu ke Bali karena tersangka yang tertangkap mengaku sebelumnya berhasil menyelundupkan penyu ke Bali dua hingga tiga kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, penangkapan kapal motor Hidayah yang mengangkut 6 ekor penyu hijau di perairan Tanjung Benoa, Bali,16 Januari 2009. Ketiga, penangkapan kapal motor Mekar Sari yang mengangkut 29 ekor penyu di perairan antara Dompu-Sumbawa, NTB, 1 Februari 2009.
Maraknya kembali perdaganyan penyu ini mengagetkan banyak pihak. Pasalnya, sebelumnya perdagangan penyu di Bali menurun tajam sejak penangkapan besar-besaran pada tahun 2004-2006. "Kondisi ini akan memperburuk citra Bali yang dianggap sebagai pembantai penyu," katanya.
Direktur Program Kelautan World Wild Fund (WWF) Indonesia Wawan Ridwan menilai, maraknya kembali penangkapan dan perdagangan penyu karena masih lemahnya penegakan hukum di bidang perdagangan satwa liar dilindungi.
Hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku tidak membuat efek jera karena hukumannya sangat ringan. Padahal, penyelundupan satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan ketiga setelah narkoba.
Sedangkan Direktur Deputi Program dan Evaluasi Departemen Kehutanan Puspa Dewi Liman mengatakan vonis epada pelaku sangat ringan meskipun telah dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 199 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Hukuman terberat terhadap pelaku adalah satu tahun penjara dimana sebelumnya 3 hingga 5 bulan," ujarnya.
(gds/djo)











































