Awal 2009, Perdagangan Penyu di Bali Kembali Marak

Awal 2009, Perdagangan Penyu di Bali Kembali Marak

- detikNews
Kamis, 12 Mar 2009 19:12 WIB
Denpasar - Perdaganyan penyu langka ke Bali yang sempat mereda kini kembali marak. Pasalnya, di awal tahun 2009, tiga kasus perdagangan penyu ke pulau dewata berhasil digagalkan petugas.

"Perdagangan penyu ke Bali ibarat gunung es karena jumlahnya diperkirakan jauh lebih besar," kata peneliti Ida Bagus Windia Adnyana dari Universitas Udayana pada Semiloka Nasional "Strategi Mengatasi Kembalinya Wabah Perdagangan Penyu" di hotel Nikki, jalan Gatot Subroto, Denpasar, Kamis (12/3/2009).

Menurutnya, maraknya kembali perdagangan penyu ke Bali karena tersangka yang tertangkap mengaku sebelumnya berhasil menyelundupkan penyu ke Bali dua hingga tiga kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga kasus perdaganyan ke Bali yang berhasil digagalkan adalah kapal yang mengangkut 32 ekor penyu hijau di Pelabuhan Cappa Ujung, Sinjai, Sulawesi Selatan pada 9 Januari 2009.

Kedua, penangkapan kapal motor Hidayah yang mengangkut 6 ekor penyu hijau di perairan Tanjung Benoa, Bali,16 Januari 2009. Ketiga, penangkapan kapal motor Mekar Sari yang mengangkut 29 ekor penyu di perairan antara Dompu-Sumbawa, NTB, 1 Februari 2009.

Maraknya kembali perdaganyan penyu ini mengagetkan banyak pihak. Pasalnya, sebelumnya perdagangan penyu di Bali menurun tajam sejak penangkapan besar-besaran pada tahun 2004-2006. "Kondisi ini akan memperburuk citra Bali yang dianggap sebagai  pembantai penyu," katanya.

Direktur Program Kelautan World Wild Fund (WWF) Indonesia Wawan Ridwan menilai, maraknya kembali penangkapan dan perdagangan penyu karena masih lemahnya penegakan hukum di bidang perdagangan satwa liar dilindungi.

Hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku tidak membuat efek jera karena hukumannya sangat ringan. Padahal, penyelundupan satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan ketiga setelah narkoba.

Sedangkan Direktur Deputi Program dan Evaluasi Departemen Kehutanan Puspa Dewi  Liman mengatakan vonis epada pelaku sangat ringan meskipun telah dijerat dengan  UU Nomor 5 Tahun 199 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Hukuman terberat terhadap pelaku adalah satu tahun penjara dimana sebelumnya 3 hingga 5 bulan," ujarnya.


(gds/djo)


Berita Terkait