"Ya mantan gubernur sudah ditetapkan sebagai tersangka, pertimbangannya karena dia sebagai gubernur waktu itu mengetahui dan menyetujui pemberian uang," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto saat dihubungi melalui telepon, Kamis (12/3/2009).
Pasal yang dijeratkan pada Syahrial yakni minimal pasal 55 KUHP tentang penyertaan karena diduga turut serta melakukan bersama-sama terdakwa yang disidang lebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus alih fungsi hutan ini, sejumlah wakil rakyat sudah terseret. Mereka antara lain yakni Yusuf Erwin Faishal dari F-PKB dan Sarjan Tahir dari F-PD. Dalam kasus ini diduga ada uang yang mengalir sebesar Rp 5 miliar ke anggota Komisi IV.
Uang tersebut diduga berasal dari Direktur PT Chandratek pada 2006 lalu, Chandra Antonio Tan yang kini menjadi pesakitan di pengadilan Tipikor. (ndr/iy)











































